Pembunuhan Berantai
Sebelum Membunuh, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Korban
Sebelum menghabisi korbannya, pelaku pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) diduga melakukan kekerasan seksual terlebih dahulu.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP.
MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, 2 Korban Dihabisi Pelaku di Tempat yang Sama
Positif Narkoba
Susatyo menambahkan bahwa tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi inex berdasarkan hasil tes urine.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa MRI melakukan perbuatan kejinya dalam keadaan sadar.
Rian mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut.
"Pelakunya tunggal, dilakukan secara sadar dan dari hasil interograsi bahwa tersangka tidak jera dengan pembunuhan yang pertama," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Rian sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Jakarta Selatan sampai di Indramayu.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyian terakhirnya di kosannya wilayah Depok, hasil keterangan 15 saksi yang diperiksa," sebut Susatyo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel, ponsel dan uang hasil kejahatan.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hasil Visum Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh?