Breaking News:

Pembunuhan Berantai

Sebelum Membunuh, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Korban

Sebelum menghabisi korbannya, pelaku pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) diduga melakukan kekerasan seksual terlebih dahulu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN
Polres Bogor bersama Polresta Kota Bogor mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua tempat yakni di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor atau tepatnya kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). 

"Untuk pembunuhan yang pertama (DP) menurut tersangka itu datang secara tiba-tiba (keinginan membunuh). Tetapi pembunuhan yang kedua (EL) itu dipersiapkan," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Bunuh Dua Korbannya, Tak Butuh Waktu Lama Buang Jasad

Dugaan Kekerasan Seksual

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021).
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Aksi pembunuhan berantai ini terungkap setelah dilakukan penelusuran jejak digital tersangka.

Jejak digital dari ponsel tersebut memberi petunjuk awal bahwa ada korban kedua yang tak lain adalah EL.

Mengenai kematian EL, diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan bahwa dari hasil visum, ditemukan adanya bekas sperma.

EL ditemukan warga dalam kondisi membungkuk miring ke sisi kiri.

Korban mengenakan setelan kemeja dan jaket abu-abu, celana jins dan mengenakan sepatu.

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban, itu ada sperma di alat kelamin korban," ucap Harun.

Terancam Hukuman Mati

Dalam proses penyidikan dan rekonstruksi, raut wajah MRI hanya datar dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Mayat yang kedua ini enggak saya bungkus plastik, tapi langsung saya keluarin saja karena kondisinya dilipat di dalam tas ransel," ujar Rian di hadapan polisi.

Riang kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.

Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.

Ia disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Pelaku pembunuhan berantaiSosok korban pembunuhanPembunuhan berantai di BogorPembunuhanKasus PembunuhanPembunuhan di BogorKekerasan SeksualBogorKronologi pembunuhanKronologiKawasan Puncak BogorPembunuhan Berantai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved