Breaking News:

Pembunuhan Berantai

Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Sempat Kebingungan saat Buang Jasad: Sudah Banyak Warga

Pelaku pembunuhan berantai dua wanita di Bogor mengaku sempat kebingungan saat akan membuang jasad korban pembunuhannya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku MRI (21) bunuh seorang siswi SMA dan seorang janda muda di Bogor korban dibuang di dua tempat berbeda. Pelaku pembunuhan berantai dua wanita di Bogor mengaku sempat kebingungan saat akan membuang jasad korban pembunuhannya. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan berantai dua wanita di Bogor mengaku sempat kebingungan saat akan membuang jasad korban pembunuhannya.

Misteri kasus temuan mayat siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang dalam plastik yang ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Ferbruari 2021 terungkap.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Tunjukkan Raut Wajah Tenang, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor: Saya Benci sama Perempuan

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021).
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Kedua korban tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan biadab berinisial MRI.

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat di kawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Bunuh Dua Korbannya, Tak Butuh Waktu Lama Buang Jasad

Pengakuan Pembunuh

Taklama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan di Puncak Bogor.

Saat digiring petugas ke lokasi penemuan mayat di Cilebut, gestur pelaku masih tetap tegap.

Sambil berjalan menunduk dengan mata terus melirik memperhatikan situasi sekitar pelaku menunjukan tempat pembuangan.

Usai menghabisi korbannya, pelaku mengaku memasukkan tubuh DP ke dalam plastik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Pelaku pembunuhan berantaiPembunuhan berantai di BogorPembunuhan BerantaiPembunuhan di BogorSosok korban pembunuhanPembunuhanKasus PembunuhanBogorKawasan Puncak BogorKronologi pembunuhanKronologi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved