Terkini Daerah
Cerita Rasminah, Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Nikah hingga 4 Kali: Tak Bisa Nolak
Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu menceritakan kisahnya dalam mencegah pernikahan dini.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.
Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak atau pernikahan dini yang masih marak terjadi di Indramayu, Jawa Barat.
Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.
Baca juga: Bambang Widjojanto Ungkap Alasan Mau Ditunjuk AHY Jadi Pengacara Demokrat: Yang Sah Saja Diobok-obok
Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah menceritakan, tidak terhitung trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.
Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.
"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).
Rasminah menceritakan sudah menikah sebanyak 4 kali di usianya yang sekarang menginjak 34 tahun.
Tak pernah ada kebahagiaan yang ia rasakan sebagai seorang istri saat menjalani rumah tangga tersebut.
"Sama sekali gak bahagia, baru bahagia pas nikah dengan suami keempat, sekarang sudah 8 tahun rumah tangga," ujar dia.
Baca juga: 29 Tewas dalam Kecelakaan, Bus Padma Kencana Ternyata Ilegal dan Tak Punya Izin Pariwisata
Rasminah menceritakan, saat usianya 13 tahun, ia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan alasan faktor ekonomi.
Ayahnya saat itu lumpuh, sehingga beban keluarga dibebankan kepada sang ibu.
Rasminah yang dahulunya diketahui merupakan kembang desa pun akhirnya dinikahkan demi membantu ekonomi keluarga.
Namun, di pernikahan awalnya itu tidak berbuah manis, baru setahun menjalani rumah tangga, ia ditinggal begitu saja oleh sang suami tanpa alasan yang jelas.