Terkini Daerah
Cerita Rasminah, Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Nikah hingga 4 Kali: Tak Bisa Nolak
Rasminah (34), korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu menceritakan kisahnya dalam mencegah pernikahan dini.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dari pernikahan yang pertama, Rasminah dikaruniai 1 orang anak.
Di usianya yang ke 15 tahun, ia bahkan kembali dinikahkan oleh orang tuanya. Ironisnya, kejadian yang sama yakni ditinggal suami kembali terulang.
Saat itu, ia kembali dikaruniai satu orang anak.
Berkaca dari dua pernikahan awalnya itu, Rasminah mengaku mengalami trauma yang amat berat.
Di usia yang seharusnya sibuk diisi dengan belajar di sekolah, Rasminah sudah harus mengurusi dua orang anak.
Meski demikian, kejadian untuk ketiga kalinya justru mau tidak mau harus ia alami, orang tuanya kembali memaksa Rasminah menikah untuk kali ketiga.
Kali ini, Rasminah dipaksa menikah dengan seorang kakek-kakek kaya raya, mereka menikah saat usia Rasminah berusia 17 tahun pada saat itu.
Imbas dari pernikahan itu, kehidupan kelam pun kembali dialami Rasminah.
Ia menceritakan, walau tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun apa yang ia rasakan lebih seperti pembantu dibanding seorang istri.
Berbagai pekerjaan berat mulai dari mengurus suami yang sakit-sakitan, mertua, nenek, sawah, dan lain sebagainya ia lakukan sendiri.
Tidak hanya itu, kejadian tidak mengenakan pun lagi-lagi harus dialami Rasminah.
Baca juga: Bus Sri Padma Kencana Tak Berizin, Kemenhub Ungkap Akal-akalan Pengusaha Percantik Bus Bekas
Kali ini, Rasminah harus kehilangan kaki sebelah kanannya setalah mendapat semburan ular saat bekerja di sawah.
Semburan itu, membuat kakinya membusuk, tulang pergelangan kakinya bahkan lepas begitu saja secara sendirinya.
Sejak saat itu, ia harus melakukan beraktivitas berat dengan hanya dibantu sebuah tongkat untuk tetap bisa berjalan.
"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.