Terkini Daerah
Ngaku Hubungan Tak Direstui Orangtua, Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP
Seorang pria bernama Denny Budiyanto (32) nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Denny Budiyanto (32) nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Pekalongan, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga merudapaksa korban yang masih di bawah umur itu berulang kali.
Denny mengaku nekat membawa kabur korban karena hubungan mereka tak direstui orangtua.
Baca juga: Kronologi Pria di Banyumas Rudapaksa 2 Adik Ipar, Terungkap setelah Pelaku Nikahi Kakak Korban
Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Pacar, Teriakan Minta Tolong Tak Terdengar karena Pelaku Keraskan Suara Musik
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dia membawa anak di bawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar SMP lalu merudapaksa anak itu sebanyak 10 kali.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait rudapaksa anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021)."
"Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."
"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jumat (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/3/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah dirudapaksa tidak sekali saja melainkan berulang kali.
"Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Malah Rudapaksa dan Bunuh Bocah 13 Tahun, Tulari Korban dengan HIV
Baca juga: Datang ke Hajatan Keluarga, Gadis di Bawah Umur Diajak Kenalan, Selang 2 Hari Jadi Korban Rudapaksa
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.
Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua.
"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.
Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali.(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denny Pria Pekalongan Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Setubuhi Siswi SMP: Tak Direstui Orangtua