Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pria di Banyumas Rudapaksa 2 Adik Ipar, Terungkap setelah Pelaku Nikahi Kakak Korban

Seorang pria di Banyumas tega menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur. Ini modus pelaku.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Seorang pria di Banyumas tega menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur. Ini modus pelaku. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AC (23) yang tega menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16).

Dilansir Kompas.com, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu melakukan aksi bejatnya antara bulan Maret-April 2019 silam.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan saat itu tersangka belum menikahi kakak korban.

Baca juga: Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita di OKI Ngaku Sebenarnya Incar Suami: Istrinya Banyak

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.

Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut ME dengam tangan supaya tidak berteriak.

Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Baca juga: Tak Terima Urusan Demokrat sampai Seret Jokowi, Ali Ngabalin: Saya Bukan Juru Bicara Moeldoko

Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.

Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.

"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.

Baca juga: Sosok Siti Rumende Harahap, Orang Tertua yang Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia, Usia 99 Tahun

AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BanyumasJawa TengahrudapaksaKasus PemerkosaanSetubuhi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved