Breaking News:

Terkini Daerah

Datang ke Hajatan Keluarga, Gadis di Bawah Umur Diajak Kenalan, Selang 2 Hari Jadi Korban Rudapaksa

RIS (19) diamanakan Jajaran polres Muarojambi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan - RIS (19) diamanakan Jajaran polres Muarojambi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir. 

TRIBUNWOW.COM - RIS (19) diamanakan Jajaran polres Muarojambi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Ilir.

RIS ditangkap pada Jumat (5/3/21) pukul 9:00 WIB pagi ini.

Saat diketahui, korban yang masih berusia 17 tahun ini, merupakan warga Kabupaten Tanjungjabung Timur hendak menghadiri acara pernikahan keluarganya yang berada di kawasan Kecamatan Kumpeh Ilir tersebut.

Baca juga: Tergoda Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Rudapaksa Ibu Muda di WC Umum dengan Modus Pinjam Sikat

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi menyampaikan kejadian ini pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 lalu, sekira pukul 20:00 WIB.

Korban datang dari Tanjung Jabung timur untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan di Kecamatan Kumpeh Ilir pada tanggal 7 Maret nanti.

Baru dua hari pelaku dan korban berkenalan, korban diajak oleh pelaku membeli makanan ke arah Desa Londerang sampainya di tempat penyeberangan pompong korbanpun diajak pulang.

Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya Tewaskan 1 Orang KKB, Ada yang Tertembak tapi Bisa Melarikan Diri

Pelaku membawa korban kesema-semak dan langsung membekap mulut korban.

"Saat itu juga korban tak berdaya lalu pelaku melancarkan aksinya hingga mengancam korban sambil mengatakan kau dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko, ucap pelaku,"berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Tak sampai di situ, setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu memotret korban dalam keadaan telanjang dan diancam hal itu tidak dibicarakan pada keluarganya.

"Jika korban melakukan laporan, pelaku tak segan-segan menyebarkan luaskan foto korban di media sosial,"ujar AKP Amradi.

Pada hari berikutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban disuruh datang kerumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto yang di simpan HP nya.

Baca juga: Sindir Elektabilitas Moeldoko Cuma Nol Koma, Andi Mallarangeng: Pernah Gagal di Partai Lain

Mengetahui hal itu, korbanpun datang sesampainya dirumah pelaku, korban langsung diancam agar melayaninya untuk bersetubuh, sambil  mengancaman apabila korban bila tidak mau akan menyebarkan potonya ke modsos dan korban terpaksa melayaninya. 

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kumpeh Ilir melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut di PPA Polres Muarojambi.

"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar,"tutupnya.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Datangi Nikahan Keluarga di Muarojambi, Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
PerkosaPelakuKorbanPelecehan SeksualMuarojambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved