Breaking News:

Terkini Nasional

Ditemui Amien Rais soal Penembakan FPI, Mahfud MD Ungkap Jawaban Jokowi: Kalau Tahu Hukum

Mahfud MD mengungkapkan jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Biro Sekretariat Presiden
Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Diketahui pertemuan itu dipimpin oleh Amien Rais bersama enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Baca juga: Bahas Isu Radikal, Din Syamsuddin Sebut FPI Berbeda dengan HTI: Radikal secara Moral

Pihak TP3 yakin kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.

"Oleh sebab itu meminta presiden membawa kasus ini ke pengadilan HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000," ungkap Mahfud MD.

Jokowi juga meminta bukti sesuai tuduhan TP3 bahwa ada pelanggaran HAM berat.

Setelah diminta, pihak Istana membuka pintu untuk menemui Amien Rais, didampingi Marwan Batubara, Kyai Muhiddin, Abdullah Hehamahua, serta tiga anggota TP3 lainnya.

"Cuma itu yang mereka sampaikan, lalu presiden menjawab, 'Kita terbuka kalau ada data tentang itu, mari kita buka pengadilan HAM itu'," katanya.

"Kita sedang menunggu juga, mana datanya yang akan disampaikan oleh Pak Amien Rais Cs? Dua hari lalu 'kan mengatakan punya data, sehingga presiden lalu membuka pintu," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Setelah menemui Amien Rais, Mahfud menuturkan, ternyata TP3 tidak membawa bukti sesuai tuduhan mereka.

Dalam tayangan yang sama, selanjutnya Mahfud mengungkapkan Abdullah Hehamahua juga menyampaikan protes atas kesimpulan Komnas HAM.

Baca juga: Amien Rais Protes ke Jokowi, Begini Balasan Mahfud MD: Bapak Sendiri yang Buat Undang-undang

"Abdullah Hehamahua juga (mengatakan), 'Saya pernah kerja di KPK, saya tahu hukum'," ungkap mantan politikus PKB ini.

Mahfud segera menanggapi hal itu.

Ia menjelaskan kasus pelanggaran HAM seharusnya ditangani Komnas HAM, sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau tahu hukum, mestinya tahu bahwa itu bukan urusan presiden," kata Mahfud.

"Ke Komnas HAM, lalu Komnas HAM biar minta ke presiden," lanjut dia.

Mahfud menyinggung penyerahan kasus ini ke Komnas HAM juga sesuai permintaan masyarakat.

"Ketika kasus itu meledak pada Desember itu, 'kan masyarakat minta agar dibentuk tim pencari fakta. Presiden bentuk tim pencari fakta," terang pakar hukum ini.

"Kita mencoba merespons ada masyarakat lain yang bilang, 'Jangan presiden yang bentuk tim pencari fakta, harus Komnas HAM'. Lalu presiden melalui saya bilang, 'Komnas HAM saja'," lanjutnya.

Mahfud mengimbau jika memang memiliki barang bukti, sebaiknya langsung diserahkan ke Komnas HAM.

Setelah mengumpulkan barang bukti, Komnas HAM menyampaikan kesimpulannya ke publik.

"Sehingga disimpulkan itu adalah pelanggaran HAM biasa," tandas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 6.30:

Amien Rais: Jangan Harap Pemerintahan Jokowi Adakan Pengadilan

Pendiri Partai Ummat Amien Rais menanggapi kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Amien Rais Official, Kamis (31/12/2020).

Diketahui keenam laskar FPI itu ditembak karena diduga mengancam petugas dengan senjata di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa

Tidak lama kemudian pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang dan segala kegiatannya harus dihentikan, karena banyak anggotanya yang dipidana, baik dalam kasus kekerasan maupun terorisme.

Berdasarkan alasan ini, Amien Rais menilai pemerintah sudah memberi cap pada para laskar FPI yang tewas, yakni terkait kegiatan terorisme.

"Dengan menimbang ini, kita langsung menyimpulkan tanpa ba-bi-bu," ucap Amien Rais.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Jangan dibantah, kita enggak boleh dibantah, bahwa enam laskar FPI yang kita sebut para syuhada itu oleh mereka juga termasuk geng teroris," jelasnya.

Amien Rais menyebut bahkan tidak perlu berharap banyak terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),

Ia menilai tidak akan ada kelanjutan pengadilan untuk pelau penembak laskar FPI.

"Saya kira sederhana sekali," singgung Amien.

"Sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," lanjut mantan politikus PAN ini.

Baca juga: Setuju FPI Dibubarkan, Pakar Politik: Bubarkan juga Ormas Lain yang Sweeping, Pemalak, Tukang Parkir

Ia kembali menegaskan kasus itu dianggap pemerintah berkaitan dengan terorisme, sehingga dinilai tidak perlu diusut lebih jauh.

"Tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya bahwa FPI teroris, sudah selesai," jelas Amien.

Dikutip dari Kompas.com, pihak FPI menilai pembubaran tersebut dianggap sebagai pengalihan isu atas kasus penembakan laskarnya.

Hal itu disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.

Ia menyebut kebijakan itu termasuk upaya membungkam pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS terus dilakukan," kata Sugito, Rabu.

Sugito meyakini kasus itu akan segera terungkap melalui pengusutan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," komentar Sugito.

Ia juga yakin polisi yang menembak laskar FPI akan dinyatakan bersalah. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Mahfud MDAmien RaisJokowiFPIFront Pembela Islam (FPI)Penembakan Laskar FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved