Breaking News:

Terkini Nasional

Amien Rais Protes ke Jokowi, Begini Balasan Mahfud MD: Bapak Sendiri yang Buat Undang-undang

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar FPI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Biro Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima rombongan Amien Rais untuk membahas laporan Komnas HAM di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021).
Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). (Biro Sekretariat Presiden)

Baca juga: Komnas HAM Temukan Barang Bukti Mengarah pada Senjata Api Diduga Milik FPI, Ini Kata Choirul Anam

Diketahui Komnas HAM telah menyatakan hanya ada pelanggaran HAM biasa dalam kasus 7 Desember 2020 lalu itu.

Namun pihak TP3 yakin kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.

Mahfud MD lalu membalas surat dengan meminta buktinya dikirim lebih dulu, agar lebih mudah dibahas pada saat pertemuan.

"Tapi mereka dua hari lalu konferensi pers, 'Kami kecewa enggak ketemu presiden'," ungkap Mahfud MD.

Menanggapi pernyataan itu, Jokowi menerima rombongan TP3 sesuai permintaan mereka.

"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud mengungkapkan ucapan Jokowi.

Pihak Istana lalu menyiapkan waktu dua jam untuk mendengarkan protes TP3 terkait pernyataan Komnas HAM.

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Mendengar pemaparan Amien Rais, Mahfud MD menjawab bahwa aturan itu sudah ditetapkan sejak Amien menjabat sebagai Ketua MPR.

"Begitu ngomong begitu, saya jawab, 'Kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR'," kata Mahfud.

"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sesuai Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.

Halaman
123
Tags:
Amien RaisJokowiMahfud MDFPIFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved