Terkini Nasional
Komnas HAM Temukan Barang Bukti Mengarah pada Senjata Api Diduga Milik FPI, Ini Kata Choirul Anam
Komnas HAM menyebut adanya bukti mengarah pada kepemilikan senjata api yang diduga milik laskar FPI dalam penyelidikan kasus tewasnya enam anggota FPI
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut adanya bukti yang mengarah pada kepemilikan senjata api yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Dikatakan pihak Komnas HAM menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Dalam proses lanjutan, Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.
"(Sedangkan) lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil," ungkap Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Sempat Ambil CCTV dan Minta Saksi Hapus Rekaman: Petugas Melakukan Kekerasan
Kemudian dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non rakitan.
"Satu identik dengan gagang cokelat, dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun putih," ungkap Anam.
Kemudian tiga buah sisanya disebut tidak bisa diidentifikasi karena proses defarmasi yang terlalu besar.
"Empat barang bukti yang diduga dari selongsong, satu barang bukti dinyatakan bukan bagian dari selongsong, tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian," ungkap Anam.
"Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan, dua identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI, gagang cokelat dan putih, yang tiga selongsong identik dengan milik kepolisian," paparnya.
Dalam rekomendasinya, Anam menyebut Komnas HAM meminta agar hal ini diusut tuntas.
"(Komnas HAM merekomendasikan untuk) mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ungkap Anam.
Nyatakan Petugas Langgar HAM pada Tewasnya 4 Laskar FPI
Sementara itu Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.