Breaking News:

Terkini Daerah

Anaknya Divonis Rp 150 Juta seusai Batal Nikahi Mantan Pacar, Orangtua Enggan Bayar: Tak Punya Uang

Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta.

IST
Ilustrasi pernikahan. Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir TribunWow.com dariKompas.com, denda tersebut dijatuhkan seusai AS batal menikahi mantan kekasihnya, SSL (31).

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Kasus itu bermula saat AS melamar SSL pada Februari 2018 lalu.

Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan.  Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta seusai membatalkan pernikahan. (Kompas.com/istimewa)

Baca juga: Pernikahan dengan Atta Halilintar Tak Sesuai Impian, Aurel Hermansyah: Semua Pasti Ada Jalannya

Baca juga: Janji Menikahi tapi Malah Batalkan Lamaran, Pria di Banyumas Divonis Hukuman Bayar Rp 150 Juta

Rencananya, akad nikah bakal digelar satu tahun setelahnya.

Namun, tiba-tiba AS mendatangi rumah SSL dan mengaku ingin membatalkan pernikahan.

Karena tak terima, SSL bersama pengacaranya lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam tuntutan tersebut, SSL meminta AS mengganti rugi total Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil senilai Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Namun, AS akhirnya dijatuhi hukuman membayar denda Rp 100 juta.

Tak terima, AS pun banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun hukumannya ditambah menjadi Rp 150 juta.

AS lantas mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Baca juga: 4 Fakta Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasihnya, Ibu Wanita: Tidak Terima

Baca juga: Pastikan Isu Rencana Pernikahan Nadya Arifta dan Kaesang Hoaks, Paman: Ponakan Kami Jadi Bahan Bully

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono menyebut tuntutan itu diajukan karena AS dinilai telah melanggar janji.

Apalagi, pembatalan pernikahan dilakukan sepihak.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan," ucap Sarjono.

"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon."

Halaman
12
Tags:
PernikahanLamaranBanyumasJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved