Breaking News:

Terkini Daerah

Anaknya Divonis Rp 150 Juta seusai Batal Nikahi Mantan Pacar, Orangtua Enggan Bayar: Tak Punya Uang

Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta.

IST
Ilustrasi pernikahan. Seorang pria asal Desa Pagelarang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, AS (32) dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sarjono melanjutkan, keluarga SSL sudah memersiapkan pernikahan tersebut.

Tak hanya itu, menurutnya, pembatalan pernikahan tersebut sudah merusak nama baik keluarga SSL.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan," jelas Sarjono.

"Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya."

Sementara itu, keluarga SSL mengaku enggan membayar hukuman tersebut.

Hal itu diungkapkan orangtua AS, Sumarto (56).

Ia mengaku tak punya uang untuk membayar Rp 150 juta.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Terkait tuntutan tersebut, Sumarto mengaku kecewa dengan sikap mantan calon menantunya.

Padahal menurutnya, masalah itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," kata Sumarto. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar , dan MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta

Halaman 2/2
Tags:
PernikahanLamaranBanyumasJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved