Terkini Daerah
4 Fakta Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasihnya, Ibu Wanita: Tidak Terima
MA menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS di Banyumas karena batal nikahi kekasihnya. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus membayar sanksi sebesar Rp 150 juta.
Dilansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta itu karena AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31) asal Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Justru Didenda Rp 150 Juta, Ini Kronologinya
Berikut fakta selengkapnya:
1. Duduk Perkara
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Darmizal Menyesal Dukung SBY, Sebut Ada Kewajiban Setoran ke Partai Demokrat
2. Batalkan secara Sepihak
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.