Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Presiden Diminta Berikan Sanksi Moeldoko, Ngabalin: Mantan Panglima TNI, Pasti Berpikir Proporsional

Partai Demokrat meminta kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Moeldoko karena telah melanggar etika profesi dan birokrasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. 

“Pak Moeldoko sedang menjalani amanah sebagai KSP 1, dan langsung berada dibawah Presiden, membantu Presiden,” jelas Siti.

Siti juga mengingatkan tentang visi besar pemerintah dalam membangun Reformasi Birokrasi Nasional.

“Jangan lupa visi besar pemerintah adalah membangun Reformasi Birokrasi Nasional,” ujar Siti.

Ia mengingatkan visi Presiden Jokowi yang ingin mendorong perbaikan kualitas birokrasi administrasi, dalam hal ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menambahkan terdapat UUD yang menjelaskan tentang Tata krama ASN.

“Kita mempunyai undang-undang ASN tentang tatakrama birokrasi dan jelas disebutkan disana bagaimana ASN bertatakrama, pemmipinnya juga harus mengikuti peraturan tersebut,” jelasnya.

“Siapun politisi yang masuk ke birokrasi administrasi juga harus mengikuti tata krama tersebut,” imbuh Siti.

Siti mengingatkan bahwa ASN dan pimpinan tidak boleh melakukan politik praktis.

“Tidak boleh melakukan politik praktis. KLB di Deliserdang ini sangat dipertanyakan legal formalnya, dari perspektif hukum dan demokrasinya, ini tidak boleh dikacaukan,” tegas Siti.

Siti juga mengaitkan kasus ini dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila, terutama sila ke-3.

“Sila ke 3 pancasila harus dikedepankan, prinsip-prinsip komunikasi harus dijalankan agar dapat membentuk pemerintahan yang baik,” tutup Siti. (TribunWow.com/Adi Manggala S)

Tags:
KLB Partai DemokratAli Mochtar NgabalinMoeldokoJokowiPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved