Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Presiden Diminta Berikan Sanksi Moeldoko, Ngabalin: Mantan Panglima TNI, Pasti Berpikir Proporsional

Partai Demokrat meminta kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Moeldoko karena telah melanggar etika profesi dan birokrasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. 

“Kita akan terus ikuti dengan cara-cara hukum, kita juga sudah mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) untuk dilihat apakah memenuhi kriteria hukum yang berlaku untuk partai politik,” ujar Herman.

Partai Demokrat juga telah melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan data komplit dan menceritakan kronologi permasalahan.

Selain itu, Herman juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pembina Politik Menkopolhukam, kita juga menceritakan kronologi kejadian ini.

Ia menegaskan, jika terjadi dan terbukti melanggar etika politik dan hukum, Moeldoko tidak diampuni lagi, karena mencoreng nama pemerintah disaat masa sulit pandemi ini.

Herman juga menuturkan, kasus ini bukan perihal melarang hak berpolitik, tetapi terdapat cara-cara yang harus dilakukan untuk melakukan sesuatu, seperti KLB yang kami anggap ilegal.

Herman menjelaskan tentang skema KLB Partai Demokrat sesuai dengan AD/ART.

“KLB harus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, tetapi ini siapa yang melaksanakan, tidak pernah jelas,” imbuh Herman.

Selain ada syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan KLB Partai Demokrat, terdapat juga prasyarat lainnya yang juga harus dipenuhi.

“Kemudian ada prasyarat, harus diusulkan 2/3 suara DPD, 50 persen suara DPC,” ujar Herman.

“Dan tentu harus mendapatkan persetujuan Majelis Tinggi Partai,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, KLB Deliserdang tidak sah, syarat tidak dipenuhi, dan terindikasi banyak pemalsuan terhadap utusan-utsuan disana.

“Ini dilakukan secara ilegal, dan ini diambil oleh Moeldoko, ini rancu dan Presiden Jokowi harus ambil sikap dalam etika politik ini,” ujar Herman sembari mengekspresikan keheranannya.

Partai Demokrat tetap beranggapan bahwa Presiden tetap memberikan sanksi terhadap pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran etika profesi dan etika birokrasi.

Sementara itu, Ali Mochtar Ngabalin, Staf Kepresidenan, juga menjelaskan pendapatnya.

“Saya hadir sebagai Staf Utama Kepresidenan. Bukan lagi hal yang baru, posisi yang harus dilihat ketika Pak Moeldoko ambil posisi tersebut,” jelas Ngabalin.

Halaman
1234
Tags:
KLB Partai DemokratAli Mochtar NgabalinMoeldokoJokowiPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved