Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). 

Hal itu lantaran Habib Rizieq justru melukan tes swab secara diam-diam bukan dari Dinas Kesehatan Pemkot Bogor.

Pada saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya lantas mempertanyakan kejelasan dari tes swab mandiri yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

"Namun ba'da Jumat kami mendapatkan informasi bahwa telah dilakukan swabnya, tanpa sepengatahuan kami," ujar Bima Arya, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (28/11/2020).

"Ketika kami minta kejelasan siapa yang melakukan tidak ada jawabannya, kemudian kami minta informasi juga dikirim ke mana tidak ada informasinya," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya dan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum

Tags:
Rizieq ShihabJakarta SelatanFPIFront Pembela Islam (FPI)Polda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved