Habib Rizieq Shihab
Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Rizieq Shihab Ternyata Sempat Ngaku Sehat saat Positif Covid-19
Tiga orang dijadikan tersangka terkait kontroversi tes usap (swab test) yang dilakukan oleh mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ketiga orang itu adalah Rizieq, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Berdasarkan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, Rizieq ternyata pernah positif terpapar Covid-19.
Baca juga: Respons Jokowi saat Terima Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq
Dikutip dari Kompas.com, diketahui, Rizieq sudah positif Covid-19 pada 25 November 2020.
"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Hal yang menjadi kontroversi adalah pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, menanggapi temuan polisi soal Rizieq yang pernah positif terpapar Covid-19, pengacara FPI Aziz Yanuar memberikan jawabannya.
“Memang orang tidak boleh mengaku sehat?” kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Ia lalu mengaitkan soal Polri yang disebut olehnya memberikan pernyataan berbeda dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
“Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan,” ujar dia.
Kini Rizieq, Hanif, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Dipindah ke Tahanan Bareskrim, Rizieq Shihab: Santai Saja, Saya Tetap Komitmen Revolusi Akhlak
Sebelumnya, RS Ummi juga sempat menjadi sorotan karena kecolongan saat melakukan tes swab terhadap Rizieq.