Terkini Nasional
Respons Jokowi saat Terima Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaporkan hasil investigasi atas tewasnya enam laskar Front Pembala Islam (FPI) kepada Jokowi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaporkan hasil investigasi atas tewasnya enam laskar Front Pembala Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dilakukan Komnas HAM dengan mendatangi langsung Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
Hasil investigasi dari Komnas HAM menyebut satu di antaranya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal
Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan berkas tersebut sudah diterima dengan baik oleh Presiden.
"Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dikutip dari Kompas TV, Kamis, (14/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Taufan mengaku bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Jokowi.
Hal itu tidak terlepas atas kerja keras dari Komnas HAM dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," ungkapnya.
Taufan menambahkan Jokowi juga sudah langsung melakukan respons cepat atas laporan yang diterima.
Dikatakannya Jokowi akan mengarahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz untuk memimpin proses peradilan pidana yang merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.
"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata Taufan.
"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Mobil FPI Punya Kesempatan untuk Kabur dan Menjauh, tapi Ambil Tindakan untuk Menunggu
Empat Rekomendasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, sebelumnya sudah memberikan empat rekomendasi atas temuannya tersebut.
Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.