Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Ia menyebut pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak menyampaikan dua alat bukti yang harus ada untuk menetapkan tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Refly Harun Anggap Rizieq Shihab Layak Dibebaskan: Terkesan Aparat Ingin Lakukan Kekerasan

Tidak hanya itu, Alamsyah menyebut tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan.

"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon," kata Alamsyah, dikutip dari Tribunnews.com.

"Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam pembelaannya, Alamsyah menyebut Rizieq tidak dapat ditahan sesuai yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti, memanggil, dan/atau memeriksa saksi lain.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan

"Yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah.

Pembelaan lainnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan menggunakan dua surat perintah penahanan yang berbeda, padahal kasusnya sama.

Alamsyah menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Disebutkan, hanya satu surat penyidikan dan penahanan dapat diberikan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya polisi melayangkan surat perintah penyidikan bernomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegas Alamsyah.

Diketahui Rizieq Shihab menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020.

Rizieq Shihab Ternyata Sempat Ngaku Sehat saat Positif Covid-19

Tiga orang dijadikan tersangka terkait kontroversi tes usap (swab test) yang dilakukan oleh mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Ketiga orang itu adalah Rizieq, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Berdasarkan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, Rizieq ternyata pernah positif terpapar Covid-19.

Baca juga: Respons Jokowi saat Terima Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq

Dikutip dari Kompas.com, diketahui, Rizieq sudah positif Covid-19 pada 25 November 2020.

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Hal yang menjadi kontroversi adalah pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, menanggapi temuan polisi soal Rizieq yang pernah positif terpapar Covid-19, pengacara FPI Aziz Yanuar memberikan jawabannya.

“Memang orang tidak boleh mengaku sehat?” kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Ia lalu mengaitkan soal Polri yang disebut olehnya memberikan pernyataan berbeda dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.

“Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan,” ujar dia.

Kini Rizieq, Hanif, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Dipindah ke Tahanan Bareskrim, Rizieq Shihab: Santai Saja, Saya Tetap Komitmen Revolusi Akhlak

Sebelumnya, RS Ummi juga sempat menjadi sorotan karena kecolongan saat melakukan tes swab terhadap Rizieq.

Hal itu lantaran Habib Rizieq justru melukan tes swab secara diam-diam bukan dari Dinas Kesehatan Pemkot Bogor.

Pada saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya lantas mempertanyakan kejelasan dari tes swab mandiri yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

"Namun ba'da Jumat kami mendapatkan informasi bahwa telah dilakukan swabnya, tanpa sepengatahuan kami," ujar Bima Arya, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (28/11/2020).

"Ketika kami minta kejelasan siapa yang melakukan tidak ada jawabannya, kemudian kami minta informasi juga dikirim ke mana tidak ada informasinya," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya dan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum

Tags:
Rizieq ShihabJakarta SelatanFPIFront Pembela Islam (FPI)Polda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved