Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Mantan Ketua MK Beberkan 2 Cara jika Pemerintah Ingin Pastikan Sikap Netral soal Kudeta Demokrat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jateng
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat.

Diketahui, KLB itu menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Menurut Jimly, jika ingin netral, ada dua pilihan yang bisa diambil pemerintah dalam menyikapi KLB.

Baca juga: Sebut Nasib Moeldoko hingga Marzuki Alie Nikmati Waktu KLB, Andi Arief: Setiap Zaman Ada Orangnya

Pilihan itu, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengangkat orang baru untuk menggantikan posisi Moeldoko sebagai KSP.

Serta, pemerintah dapat tidak mengesahkan pendaftaran kepengurusan partai KLB tersebut.

Hal itu diungkapkannya pada akun Twitter, @JimlyAS, Sabtu (6/3/2021).

"Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya."

"Bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat suara soal KLB Partai Demokrat.

Ia mengatakan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud MD dalam keterangan pers via video, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Enggan Disebut Jubir Moeldoko, Ngabalin Siap Lawan jika Jokowi Terus Diseret: Tak Ada Urusan Saya

Mahfud MD menerangkan, hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil)," katanya.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," imbuh Mahfud.

Mahfud menerangkan, polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaikan berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020.

Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," katanya.

Baca juga: Minta Jokowi Buktikan Tidak Terlibat dalam KLB Demokrat, Ray Rangkuti: Nonaktifkan Pak Moeldoko

5 Poin Pernyataan AHY soal KLB Partai Demokrat

KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah tokoh, Jumat (5/3/2021) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas menyebut KLB itu ilegal dan inkonstitusional.

"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."

"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.

Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

Baca juga: Sebut Demokrasi Sedang Dizolimi karena KLB, Politisi Demokrat: Ada Kekuasaan yang Ikut Campur

Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.

Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.

"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.

Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.

Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.

"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.

Ketiga, putra sulung dari SBY itu menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap KLB.

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, terkait isu KLB Partai Demokrat.

"Mengingatkan pemerintah melalui surat resmi kepada sejumlah pejabat negara, Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri," ujar AHY.

Ia berharap isu KLB Partai Demokrat mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keempat, AHY menyinggung pemilihan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Ia menyebut, kesediaan Moeldoko menjadi ketua umum telah meruntuhkan segala pernyataan terkait kudeta demokrat.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Minta Jokowi Copot Moeldoko, Sebut Bahaya bagi Demokrasi dan Presiden

"Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko, meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya tidak tahu-menahu," kata AHY.

Bagi AHY, tak mungkin jika peserta KLB punya keyakinan, jika tak memiliki dukungan dari Moeldoko.

"Apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini, ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," imbuhnya.

Kelima, AHY meminta pemerintah untuk turun tangan membantu menyelesaikan isu yang pecah belah partainya.

Dalam hal ini, ia ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengesahkan keputusan KLB tersebut.

"Saya minta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat."

"Saya minta dengan hormat Pak Jokowi untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum," jelas AHY.

(Tribunnews.com/Shella, Ilham Rian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ketua Umum Partai DemokratKLB Partai DemokratIsu Kudeta Partai DemokratPartai DemokratKudetaJimly AsshiddiqieMahfud MDAHYAgus Harimurti Yudhoyono (AHY)Agus Harimurti Yudhoyono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved