Isu Kudeta Partai Demorat
Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut Kepemimpinan yang Sah Masih AHY Bukan Moeldoko
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi persoalan di tubuh Partai Demokrat menyusul digelarnya kongres luar biasa (KLB).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD tanggapi persoalan di tubuh Partai Demokrat menyusul digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB).
Seperti yang diketahui, KLB Partai Demokrat menghadirkan ketua umum baru, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih dipegang oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: KLB Partai Demokrat, Andi Mallarengeng Samakan dengan Persoalan di PDI: Perilaku Kekuasaan Lama
Baca juga: Jhoni Allen Klaim 7 Ketua DPC Bali Hadiri KLB Partai Demokrat, Ketua DPD Bali: Pembohongan Publik
Terkait KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Mahfud MD menilai pemerintah belum menerima pemeberitahuan resmi dari Partai Demokrat.
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," ujar Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).
"Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," imbuhnya.
Maka dari itu, pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi KLB tersebut.
Menurutnya, kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini seperti yang tercantum dalam Kementerian Hukum dan Ham terkait hasil kongres ke-V tahun 2020 lalu.
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," jelasnya.
Baca juga: Jawaban Max Sopacua saat Ditantang Andi Mallarangeng Sebutkan 1 Ketua DPD yang Hadir di KLB Demokrat
Baca juga: Reaksi Andi Mallarangeng Ditawari Max Sopacua Jadi Pengurus di Partai Demokrat Hasil KLB
Terkait sikap pemerintah yang dinilai diam dan terkesan membiarkan, Mahfud MD mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
Menurutnya, hal itu akan melangar ketentuan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor9 Tahun 1998.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.
"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," terangnya.
Andi Mallarangeng Sebut Moeldoko Jadi Ketum Abal-abal
Di sisi lain, sebelumnya, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng buka suara tanggapi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).