Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Tanggapan PPP soal Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, Ingatkan RUU Larangan Minol

Pasalnya, Achmad Baidowi menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan cukup besar.

Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal perkembangan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat memberikan sambutan dalam acara 'International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic', Selasa (23/2/2021). - ILUSTRASI, Tanggapan PPP soal Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, Ingatkan RUU Larangan Minol 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan investasi industri minuman keras (miras) berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara di Tanah Air.

Pasalnya, ia menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan air yang cukup besar.

"Investasi membuka ruang peredaran minuman beralkohol, bukan saja pada 4 daerah yang jadi basis produksi, tapi juga secara nasional. Distribusinya yang dimaksud. Hadirnya industri minol juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air karena industri ini membutuhkan pasokan air," kata Baidowi dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (3/3/2021).

Achmad Baidowi di lokasi Mukernas V PPP, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Achmad Baidowi di lokasi Mukernas V PPP, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Buktikan Tak Alergi terhadap Kritik dan Saran

Baca juga: Sebut Jokowi Banyak Tekanan hingga Buru-buru Cabut Investasi Miras, Rocky Gerung: Presiden Takut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian merujuk sebuah hasil riset terkait keberadaan pabrik alkohol di Manado yang terbit pada tahun 2015.

Dalam penelitian tersebut terungkap bahwa keberadaan pabrik alkohol telah mengakibatkan tingkat pencemaran yang tinggi.

"Tingkat pencemaran air dan udara sangat tinggi, juga ketersediaan air tanah itu terancam. Ini riset lho, bukan pertama kali, tapi riset di tahun 2015. Apalagi pabriknya ada di tengah masyarakat, sekolah," ujarnya.

Adapun Sulawesi Utara disebut masuk dalam salah satu dari empat daerah yang diizinkan menjadi tempat investor lokal dan asing berinvestasi dalam sektor miras.

Selain Sulut, tiga daerah lainnya yang diizinkan di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam membatalkan lampiran Perpres investasi miras tersebut.

Baca juga: Klaim Angka Pembunuhan Tinggi karena Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Tegur Jokowi: Keliru Pak

Namun, ia mengingatkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena apa? Pada saat ini, RUU Larangan Minol itu masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Baleg terutama Menkumham, tinggal (prolegnas itu) diparipurnakan," ujarnya.

"Nanti setelah ini menjadi usul di DPR maka, Baleg DPR akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dan juga meminta pihak-pihak terkait, baik pihak yang pro maupun kontra tetap kita dengar," imbuh dia.

Diketahui bersama, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Beberapa Daerah Tetap Minta Investasi Miras Digolkan, Ada Kemungkinan Jokowi Buat Aturan Baru?

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Perpres Investasi MirasJokowiAchmad Baidowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved