Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Bos di Ancol Lecehkan 2 Karyawatinya, Pelaku Ngaku Mabuk hingga Modus Bisa Meramal
Kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos perusahan di Ancol berhasil terungkap. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya, takut dia melihat handphone saya," sambung DF.
Baca juga: 2 Karyawati di Ancol Polisikan Bosnya Sendiri Gegara Selalu Dilecehkan: Setiap Kali Ada Kesempatan
Sementara itu, EFS mengaku JH melakukan pelechan terhadapnya ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
"Iya di kantor saat-saat meeting, di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pakai kayak akses gitu, jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," tutur EFS.
DF dan EFS kemudian melaporkan pelecehan yang mereka alami ke polisi.
Saat ini mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Pelecehan 2 Karyawati oleh Bos: Pelaku Mabuk, Korban Buat Bukti Video"