Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Bos di Ancol Lecehkan 2 Karyawatinya, Pelaku Ngaku Mabuk hingga Modus Bisa Meramal

Kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos perusahan di Ancol berhasil terungkap. Ini fakta selengkapnya.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos mereka di sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berhasil terungkap.

Kasus ini berawal dari laporan kedua korban, yakni DF (25) dan EFS (23).

Berbekal laporan itu, polisi telah menangkap tersangka JH (42), yakni adik dari pemilik perusahaan.

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya (kanan), DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya (kanan), DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: Modus Bos di Ancol Lecehkan 2 Karyawatinya, Wakil Dewa yang Ingin Lakukan Ritual Penyucian Diri

Kasus tersebut diungkap oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).

Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:

1. Bermodus Bisa Meramal

Nasriadi mengatakan, tersangka mengelabui kedua korban dengan mengaku bisa meramal.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.

Kata Nasriadi, saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh DF dan EFS.

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.

Bahkan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama, tetapi korban menolak.

"Dan mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," tutur Nasriadi.

DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.

Baca juga: Bukan Hubungan Badan, Bos di Ancol Mengaku Lakukan Ini ke 2 Karyawatinya: Mengarahkan Tangan Korban

2. Korban Tak Berani Melawan

Kepada polisi, korban mengaku tak berani melawan karena tersangka memiliki senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PademanganJakartaPelecehan SeksualAncol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved