Terkini Daerah
Modus Bos di Ancol Lecehkan 2 Karyawatinya, Wakil Dewa yang Ingin Lakukan Ritual Penyucian Diri
Mengaku sebagai wakil dewa, JH (47) membual kepada korbannya hendak melakukan ritual penyucian diri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - JH (47) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23).
Tersangka merupakan bos kedua korban di sebuah perusahaan yang berada di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai perwakilan dari dewa.
Baca juga: Bukan Hubungan Badan, Bos di Ancol Mengaku Lakukan Ini ke 2 Karyawatinya: Mengarahkan Tangan Korban
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, kedua korban bekerja di perusahaan tersebut sebagai sekretaris pribadi.
EFS bercerita, tersangka kerap mengaku memilki kemampuan-kemampuan mistis seperti meramal, hingga membuka aura seseorang.
Tersangka juga pernah mengaku sebagai wakil dewa hingga orang suci.
Saat hendak melakukan pencabulan, JH mengaku kepada EFS hendak melakukan ritual penyucian diri.
"Dia (JH) mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci," ucap EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Ketika EFS dan tersangka berada di ruang rapat yang sepi, JH mengunci pintu ruang meeting itu dari dalam.
Kepada EFS, tersangka membujuk ingin melakukan aksi pencabulan berkedok ritual penyucian diri.
"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.
EFS mengaku kerap menjadi target pelecehan tersangka.
"Saya enggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.
Tersangka: Saya Setengah Mabuk
Kepada pihak kepolisian, tersangka yang merupakan bos kedua korban mengakui sama sekali tidak melakukan hubungan badan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/saat-diekspose-di-mapolres-metro-jakarta-utara-selasa-2320211.jpg)