Perpres Investasi Miras
Soal Sikap Wayan Koster Pro Investasi Miras Lokal, Ekonom Ungkap Bisa Jadi Langgar Perpres Baru
Ekonom Enny Sri Hartati menyebut perizinan investasi minuman keras (miras) bisa jadi menjadi pintu terbuka untuk investor asing.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Seluruh MMA apapun jenisnya boleh. Kalau Pak Wayan ingin mendorong pengusaha lokal arak Bali tapi bunyi perpresnya seperti itu, akan nanti bersaing dengan investor asing," kata Enny.
"Kalau Pak Wayan enggak mau kasih, ini melanggar perpres, dong?" tandasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-21.30:
Wayan Koster: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres tersebut, industri minuman keras (miras) masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa
Wayan Koster menilai keberadaan aturan legal ini penting untuk mengontrol produksi miras ilegal dan mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Di samping menghindari adanya ilegal di masyarakat, menurut saya hadirnya perpres memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas," jelas Wayan Koster.
"Karena arak dan brem di Bali itu dipakai untuk sarana upacara keagamaan dan juga untuk kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Ia menyebut keberadaan perpres ini akan mengembangkan perekonomian di setiap daerah.
"Asal konsumsinya terkendali, menurut saya itu buat perekonomian masyarakat bagus," terang Koster.
Meskipun investasi miras menjadi legal, Koster menegaskan dirinya tidak akan mengizinkan investasi asing masuk.
Ia menyebut tetap akan fokus kepada investasi miras lokal.