Terkini Nasional
Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa
Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Mo
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana
Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa
Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.
"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.
"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."
"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.
Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.
"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.
"Tangan kanan membawa ember isinya yang halal, karena yang penting tempatnya beda, tangan kiri bawa ember isinya miras."
"Kira-kira nanti apa yang akan terjadi?"
Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria di Banten Bunuh Pedagang Sayur, Korban Teriak: Jangan, Anak Saya Banyak
Baca juga: Dibajak Raffi Ahmad dari Sopir Tyas Mirasih, Pak Salim: Dikasih Gaji yang Lebih Besar
Hal itulah yang menurutnya menimbulkan kontrovesi di masyarakat.
Marsudi lantas menyebut semua kiai pasti sependapat jika ditanya soal miras.
"Hal inilah yang sesungguhnya yang menjadi perhatian banyak kalangan," ucap Marsudi.
"Tidak hanya kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia."