Terkini Nasional
Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa
Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Mo
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
"Namun juga kiai NU, ustaz NU, mau di pojokan mana saja kalau ditanya soal miras jawabannya sama."
Lebih lanjut, Marsudi menyebut NU sudah mengkritik peraturan ini bahkan sejak m2013 lalu.
Namun kini, peraturan tersebut justru diteken oleh Jokowi.
"Ini dulu oleh NU sudah dikritisi pada 2013 ketika masih akan dibuat undang-undangnya," jelasnya.
"Kalau undang-undangnya sudah lolos kemudian turunannya ya PP."
"Ini kan berarti DPR yang sudah meloloskan ini semua."
"Menurut saya, nanti anak cucunya DPR sekarang ketika sudah tidur di pelataran, di emperan, di pinggir jalan karena pada mabuk, baru terasa itu," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.51:
Perpres soal Investasi Miras
Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras ( miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.