Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Soal Sikap Wayan Koster Pro Investasi Miras Lokal, Ekonom Ungkap Bisa Jadi Langgar Perpres Baru

Ekonom Enny Sri Hartati menyebut perizinan investasi minuman keras (miras) bisa jadi menjadi pintu terbuka untuk investor asing.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS
Ilustrasi minuman keras (miras). - Terbaru, perpres investasi minuman keras (miras) menuai pro dan kontra. 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyebut perizinan investasi minuman keras (miras) bisa jadi menjadi pintu terbuka untuk investor asing.

Dilansir TribunWow.com, hal ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Gubernur Bali I Wayan Koster, diunggah 25 Januari 2019.
Gubernur Bali I Wayan Koster, diunggah 25 Januari 2019. Terbaru, Wayan Koster mendukung perizinan investasi miras lokal. (Instagram @kostergubernurbali)

Baca juga: Dukung Investasi Miras, Wayan Koster Ungkap Arak Jadi Berkah Buat Masyarakat Bali: Menyehatkan

Perpres itu menetapkan industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI).

Walaupun begitu, keinginan Wayan Koster untuk mengembangkan produksi miras lokal bisa jadi bertentangan dengan perpres.

"Walaupun gubernurnya memiliki komitmen seperti itu, kalau regulasinya diperbolehkan, maka tidak akan bisa seorang gubernur pun melarang," kata Enny Sri Hartati.

"Regulasi yang di atas perpres itu kedudukan hukumnya akan lebih tinggi daripada peraturan daerah," jelas dia.

Diketahui selama ini penanaman modal untuk produksi miras termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI) dengan klausul yang jelas.

"Terutama DNI yang 100 persen. Mengapa waktu itu keputusannya sampai DNI 100 persen, itu ketentuannya punya dasar pemikiran yang secara komprehensif, tidak hanya menyangkut investasi tapi juga dampak sosial dan kondisi masyarakat secara umum," papar Enny.

Sementara itu produksi minuman tradisional khas Bali seperti arak, tuak, dan brem sudah dilegalkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang ata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Baca juga: Klaim Angka Pembunuhan Tinggi karena Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Tegur Jokowi: Keliru Pak

"Selama ini tentu ketika DNI yang 100 persen ini dikurangi hanya untuk membuka satu potensi seperti yang disampaikan Pak Wayan, misalnya satu daerah untuk mengembangkan arak Bali," terang Enny.

"Itu pun tidak dibuka secara luas. Hanya diperbolehkan untuk potensi penguasa lokal," lanjut dia.

Namun perpres terbaru tentang investasi miras ini bisa jadi memiliki implikasi yang berbeda.

Menurut Enny, perpres ini nantinya akan lebih mendorong investasi asing terhadap peredaran miras di Indonesia.

Dengan demikian, jika Wayan Koster tetap ingin memfokuskan investasi ke produsen miras lokal, bisa jadi justru melanggar perpres.

Halaman
123
Tags:
Peraturan Presiden (Perpres)MirasSri HartatiTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved