Perpres Investasi Miras
Sejumlah Reaksi Penolakan Perpres Investasi Miras, PA 212 Ancam Gelar Demo hingga Respons Amien Rais
Langkah Presiden Jokowi membuka izin investasi industri miras mendapat penolakan dari berbagai golongan. Ini sejumlah penolakan dari sejumlah pihak.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.
Dikatakan, dalam 2 hingga 3 hari ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut.
"Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," ujarnya.
2. Reaksi PBNU
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan menolak Perpres itu.
Said mengatakan dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras, karena menimbulkan banyak mudarat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said mengutip Kitab Suci Al Quran, Senin.
Said menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” kata Said.
Baca juga: Kecam Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Jokowi Batalkan: Selamat, Anda Punya Urusan Berat
Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi: 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Said.
3. Kata PP Muhammadiyah
Begitupula Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan tidak setuju dengan Perpres tersebut.
"Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Dadang.