Perpres Investasi Miras
Pernyataan Ngabalin sebelum Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Singgung Pertimbangan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Dan juga me-review seluruh praturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," kata Asrorun.
"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi dan penyalahgunaan minuman keras di tengah masyarakat."
"Baik yang tersirat maupun tersurat."
Di akhir pernyataannya, Asrorun menyampaikan apresiasinya terhadap Jokowi yang mencabut aturan investasi miras.
Pasalnya, menurut dia, aturan tersebut sempat menggelisahkan masyarakat.
"Sekali lagi kami memberi apresiasi yang sebesar-besarnya atas langkah cepat presiden yang menyerap aspirasi, mendengar suara kebatinan rakyat Indonesia dengan mencabut aturan yang menggelisahkan masyarakat tersebut," tandasnya. (TribunWow.com)