Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Pernyataan Ngabalin sebelum Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Singgung Pertimbangan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras).

YouTube/tvOneNews
Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memberi pernyataan soal kontroversi aturan investasi miras. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras).

Aturan investasi miras tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebelum aturan ini dicabut, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Tenaga Ahli Utama Kantro Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin bahkan mengutarakan pembelaannya soal Perpres yang sempat diteken Jokowi itu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol (Tribunnews.com)

Baca juga: Investasi Miras Jadi Polemik, Arie Untung Unggah Video Anak Mabuk: Korban Kebijakan Orang Dewasa

Baca juga: Reaksi MUI setelah Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras: Aturan yang Menggelisahkan

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (2/3/2021), sebelum Jokowi mencabut aturan investasi miras.

"Untuk kepentingan pembahasan terkait perspektif Islam sudah selesai," kata Ngabalin.

"Kedudukan alkohol dan khamr itu sudah selesai dalam kajian yang tidak diragukan kedudukan nasnya, jangan keliru."

Ngabalin menyebut aturan soal alkohol dalam Islam tak perlu diperdebatkan lagi.

Namun, menurut dia, pemerintah punya alasan tersendiri hingga sempat mengeluarkan aturan investasi miras.

Baca juga: Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis

Baca juga: Soal Sikap Wayan Koster Pro Investasi Miras Lokal, Ekonom Ungkap Bisa Jadi Langgar Perpres Baru

"Tapi yang kita bicarakan kan ada kepentingan negara yang tidak saja hanya hidup orang Islam," ujar Ngabalin.

"Tapi ada saudara kita, di negeri ini ada hidup keluarga besar kita dari Nasrani, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, dan lain sebagainya."

"Makanya perspektif inilah yang saya ingin bahas dengan baik."

Ngabalin melanjutkan, wacana soal investasi miras sudah lama dibicarakan.

Bahkan, menurut Ngabalin, wacana aturan ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

"Sekaligus memberikan pencerahan kepada publik di tanah air," jelasnya.

"Karena minuman beralkohol itu bukan baru kali ini kita bicarakan."

"Berpuluh-puluh tahun yang lalu di republik ini sudah ada."

"Kalau sekarang jadi pembahasan dan konsentrasi kita," sambungnya.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah sudah melakukan kajian sebelum aturan itu muncul.

"Yang namanya pemerintah kalau dilihat dari susunan bagaimana suatu regulasi hierarkinya harus diterbitkan."

"Keluarnya Perpres bukan serta merta tidak punya pertimbangan, tidak punya kajian," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mula menit ke-3.00:

MUI: Aturan yang Menggelisahkan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Soleh mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi minuman keras (miras), dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir TribunWow.com, Asrorun menganggap Jokowi telah melakukan keputusan yang tepat.

Ia menganggap, aturan soal investasi minuman keras (miras) itu telah meresahkan masyarakat.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal perkembangan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat memberikan sambutan dalam acara 'International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic', Selasa (23/2/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Dengarkan Masukan-masukan Ulama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Baca juga: Alasan Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras: Setelah Menerima Masukan-masukan

Seperti yang diungkapkannya dalam konferensi pers MUI yang tayang pada kanl YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021).

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini jadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat," jelas Asrorun.

Tak cuma soal miras, Asrorun berharap pemerintah juga mencabut peraturan lain yang berpotensi merusak masyarakat.

Menurut Asrorun, semua aturan yang bisa memudahkan penyalahgunaan miras perlu dikaji kembali.

Baca juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Ucapkan Ini ke Jokowi: Tolong Pak

Baca juga: Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras: Sudah Menantang Allah

"Dan juga me-review seluruh praturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," kata Asrorun.

"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi dan penyalahgunaan minuman keras di tengah masyarakat."

"Baik yang tersirat maupun tersurat."

Di akhir pernyataannya, Asrorun menyampaikan apresiasinya terhadap Jokowi yang mencabut aturan investasi miras.

Pasalnya, menurut dia, aturan tersebut sempat menggelisahkan masyarakat.

"Sekali lagi kami memberi apresiasi yang sebesar-besarnya atas langkah cepat presiden yang menyerap aspirasi, mendengar suara kebatinan rakyat Indonesia dengan mencabut aturan yang menggelisahkan masyarakat tersebut," tandasnya. (TribunWow.com)

Tags:
Perpres Investasi MirasMirasJokowiAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved