Perpres Investasi Miras
Demi Kesehatan, Gubernur Bali Pro Perpres Investasi Miras: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung investasi miras.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres tersebut, industri minuman keras (miras) masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa
Wayan Koster menilai keberadaan aturan legal ini penting untuk mengontrol produksi miras ilegal dan mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Di samping menghindari adanya ilegal di masyarakat, menurut saya hadirnya perpres memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas," jelas Wayan Koster.
"Karena arak dan brem di Bali itu dipakai untuk sarana upacara keagamaan dan juga untuk kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Ia menyebut keberadaan perpres ini akan mengembangkan perekonomian di setiap daerah.
"Asal konsumsinya terkendali, menurut saya itu buat perekonomian masyarakat bagus," terang Koster.
Meskipun investasi miras menjadi legal, Koster menegaskan dirinya tidak akan mengizinkan investasi asing masuk.
Ia menyebut tetap akan fokus kepada investasi miras lokal.
Selain itu, keberadaan perpres ini akan membantu regulasi peredaran miras lokal.
"Tidak boleh dijual bebas, tidak boleh dikonsumsi di sembarang tempat. Di sekolah dan di tempat umum enggak boleh," kata Koster.
Baca juga: Detik-detik Anggota TNI Ditembak Mati Oknum Polisi di Cengkareng, Tersangka Mabuk Pukul 4 Pagi
"Ini yang kami tata. Petaninya harus membuat koperasi, dia menjualnya di situ menjadi arak. Orang luar yang mau membeli harus di koperasi, di luar itu tidak boleh," lanjut dia.
Mantan anggota DPR Komisi X ini menyinggung pembuatan arak sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat, karena didukung sumber daya alamnya.
Koster juga mengungkap manfaatnya bagi kesehatan.