Perpres Investasi Miras
Demi Kesehatan, Gubernur Bali Pro Perpres Investasi Miras: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung investasi miras.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau dikonsumsi secara benar tidak ada masalah, malah sehat. Saya sekarang mengkonsumsi arak khas bali tradisional dengan mencampur kopi," kata politikus PDIP ini.
"Saya minum kopi campur arak hanya setengah sloki. Itu membuat tubuh jadi sehat. Saya rutin konsumsi setiap hari, tapi kami tidak untuk mabuk," tambah Koster.
Lihat videonya mulai menit 6.30:
PBNU Tegas Menolak
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana
Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa
Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.
"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.
"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."

"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.
Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.
"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.
"Tangan kanan membawa ember isinya yang halal, karena yang penting tempatnya beda, tangan kiri bawa ember isinya miras."