Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Penangkapan 5 Pemuda yang Rudapaksa Siswi SMP di Deli Serdang, Masuk Perangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap lima pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap gadis ABG 14 tahun di Sumatera Utara (Sumut).

TRIBUN MEDAN/HO
PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021). 

Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengundang keempat teman Edo agar bergabung untuk "menggarap" CA di lokasi yang telah dijanjikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.

Di lokasi ini, langsung saja tersangka Frank ditangkap oleh polisi.

Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.

Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.

Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.

Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk "menggiliri" dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka.

"Dengan sigap petugas Satreskrim kemudian menangkap ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses," sebutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Masuk Perangkap Polisi, 5 Pemuda Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap, Niat Gilir ABG Lagi Malah Dipenjara

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Serdang BedagaiSumatera UtararudapaksaKasus PemerkosaanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved