Terkini Daerah
Kronologi Penangkapan 5 Pemuda yang Rudapaksa Siswi SMP di Deli Serdang, Masuk Perangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap lima pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap gadis ABG 14 tahun di Sumatera Utara (Sumut).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap lima pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap gadis ABG 14 tahun di Sumatera Utara (Sumut).
Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).
Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Baca juga: Disebut BCA Tak Punya Itikad Baik, Ardi Tawarkan Cicil Dana Salah Transfer tapi Ditolak
Nafsu menggilir gadis ABG 14 tahun untuk kedua kalinya, lima orang pemuda justru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Padahal kelima pemuda ini sudah membayangkan akan kembali merudapaksa gadis ABG, seperti yang dilakukan sebelumnya.
Namun apes, kelimanya justru ditangkap polisi karena ulahnya.
Sebab, polisi menjebak kelimanya dan berpura-pura menjadi gadis ABG, yang merupakan rekan remaja yang sebelumnya digilir kelima pemuda tersebut.
Dengan harapan akan kembali menggilir teman korban sebelumnya, lima pemuda ini justru mengalami nasib buruk.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Minggu (28/1/2021), peristiwa ini berawal saat dua remaja yakni NF (14) dan CA (15), berkenalan dengan para tersangka di acara hajatan.
Korban yang merupakan siswi SMP itu kemudian dirudapaksa di perkebunan kelapa sawit.
Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).
Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Ingatkan Momen SBY Lawan Anas Urbaningrum, Pengamat Politik Samakan Masa AHY: Banyak Kericuhan
Kronologi
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).
Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).
Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.
Kasus ini awalnya diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, karena terpaksa, NF pun memutuskan untuk menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya.
Akhirnya, NF diperkosa dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan terakhir MRA alias Roma.
"Setelah dilaporkan ibu korban, pada Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA," katanya.
Baca juga: Hendak Mandi di Sungai, Bocah 7 Tahun di Kalsel Tewas Digigit King Kobra, Sempat Dilarikan ke RS
Para Tersangka Dijebak
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.
Hal itu pun kemudian disetujui oleh pelaku dengan harapan bisa kembali merudapaksa korban.
Merasa menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati.
Sesampainya di TKP, tersangka Edo langsung ditangkap oleh polisi.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengundang keempat teman Edo agar bergabung untuk "menggarap" CA di lokasi yang telah dijanjikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.
Di lokasi ini, langsung saja tersangka Frank ditangkap oleh polisi.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.
Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk "menggiliri" dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka.
"Dengan sigap petugas Satreskrim kemudian menangkap ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses," sebutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Masuk Perangkap Polisi, 5 Pemuda Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap, Niat Gilir ABG Lagi Malah Dipenjara