Terkini Daerah
Disebut BCA Tak Punya Itikad Baik, Ardi Tawarkan Cicil Dana Salah Transfer tapi Ditolak
Terkait kasus salah transfer sebesar Rp 51 juta, pihak BCA dan pihak nasabah atas nama Ardi Pratama memberikan keterangan yang berlawanan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua pernyataan berbeda diberikan oleh pihak bank BCA dan Ardi Pratama terkait kasus dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi selaku nasabah penerima dana transfer kini mendekam di penjara seusai dipolisikan oleh seorang mantan karyawan bank BCA.
Pihak BCA menyatakan, Ardi tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana salah transfer.
Namun di sisi lain, pihak Ardi pernah menyampaikan niatnya untuk mencicil dana salah transfer tersebut tetapi ditolak oleh pihak bank.
Baca juga: Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA
Upaya Mencicil Ditolak
Dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (23/2/2021), Ardi diketahui menerima uang salah transfer itu pada 17 Maret 2020 silam.
Karena dikira uang komisi penjualan mobil, Ardi kemudian menggunakan uang tersebut.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala," ujar Tio Budi Satrio, adik dari Ardi.

Tak lama kemudian, Ardi didatangi oleh pegawai BCA Citraland yang mengkonfirmasi soal salah transfer senilai Rp 51 juta.
Setelah mendapat informasi itu, Ardi telah berjanji akan mengembalikan dana salah transfer tersebut dengan cara dicicil.
Hal itu disampaikan oleh Tio.
Sementara itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyatakan bahwa kliennya yang ingin mencicil dana transfer, ditolak oleh pihak BCA.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."
"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami."