Terkini Daerah
Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA
Pihak Bank BCA menegaskan tidak pernah mempolisikan Ardi Pratama karena kasus penggunaan dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Warga Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.
Menanggapi kasus ini, BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke polisi bukanlah pihak bank.
Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Baca juga: Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak
Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.
Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."
Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.
Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.
Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi: