Breaking News:

Terkini Daerah

Disebut BCA Tak Punya Itikad Baik, Ardi Tawarkan Cicil Dana Salah Transfer tapi Ditolak

Terkait kasus salah transfer sebesar Rp 51 juta, pihak BCA dan pihak nasabah atas nama Ardi Pratama memberikan keterangan yang berlawanan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). 

Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BCABank Central Asia (BCA)SurabayaSalah TransferNasabah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved