Breaking News:

Terkini Daerah

Disebut BCA Tak Punya Itikad Baik, Ardi Tawarkan Cicil Dana Salah Transfer tapi Ditolak

Terkait kasus salah transfer sebesar Rp 51 juta, pihak BCA dan pihak nasabah atas nama Ardi Pratama memberikan keterangan yang berlawanan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). 

"Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," sambungnya.

Baca juga: Ardi Dibui seusai Pakai Uang Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Sempat Ingin Kembalikan tapi Ditolak

Tak Punya Itikad Baik

Sedangkan pada klarifikasi terbaru bank BCA, pada Senin (1/3/2021), pihak Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang salah transfer.

Pihak BCA mengklaim sudah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya itikad baik.

Hal itu disampaikan oleh pihak BCA lewat rilis informasi yang dikeluarkan pada Senin (1/3/2021).

Pada rilis itu pihak BCA menyampaikan telah dua kali mengirim surat pemberitahuan terhadap Ardi terkait kesalahan transfer.

Dua surat pemberitahuan itu disebut sudah diterima oleh Ardi sejak Maret 2020.

Baca juga: Pengendara Moge Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1, Ketua CBR Club: Untung Cuma Ditendang

Selain surat pemberitahuan, pihak BCA mengklaim telah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.

"Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020."

"Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah."

Kesalahan transfer yang diterima Ardi diketahui terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.

Di samping klarifikasi soal dua poin tersebut, pihak BCA juga menegaskan bahwa Ardi dilaporkan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."

Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BCABank Central Asia (BCA)SurabayaSalah TransferNasabah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved