Terkini Daerah
Nominal Gaji Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Mengaku Tidak Tahu setelah Ditangkap KPK saat OTT
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah OTT.
Editor: Claudia Noventa
Biaya Operasional Gubernur
Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.
Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BOP yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD.
Untuk BOP tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.
Untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun.
Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya.
Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp 51,M Termasuk 54 Bidang Tanah
Berikut rincian biaya BOP pejabat setingkat gubernur:
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BOP sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BOP tersebut.
Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.
Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.