Breaking News:

Terkini Daerah

Nominal Gaji Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Mengaku Tidak Tahu setelah Ditangkap KPK saat OTT

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah OTT.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan te 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan.

Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.

Pria berusia 57 tahun ini terbilang merupakan politikus ulung.

Sebelum ditetapkan menjadi orang nomor satu di Sulsel, ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode.

Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021).
Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021). (YouTube/KPK)

Baca juga: Ngaku Tak Tahu, Gubernur Sulsel Nurdin Tuding Bawahannya Edy Rahmat terkait Suap: Demi Allah

Baca juga: KPK Tanggapi Bantahan Pihak Nurdin Abdullah soal OTT: Kami Miliki Data dan Informasinya

Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?

Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Kronologi Nurdin Abdullah Ditangkap, Jubir Bantah Ada OTT: Jam 2 Pagi Dijemput, Tak Digeledah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sulawesi SelatanNurdin AbdullahKorupsiOperasi Tangkap Tangan (OTT)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved