Kasus Korupsi
Kronologi Nurdin Abdullah Ditangkap, Jubir Bantah Ada OTT: Jam 2 Pagi Dijemput, Tak Digeledah
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Tidak ada penggeledahan, memang hanya ingin bertemu Bapak Gubernur pada dini hari tadi," jelas sang juru bicara.
Dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya OTT telah dilakukan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).
Dugaan penerimaan uang proyek tersebut diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui Edy.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju sebuah rumah makan di Makassar, tempat Edy sudah menunggu.
Keduanya lalu menuju Jalan Hasanuddin, Makassar.
AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Baca juga: Bongkar Oknum Petinggi Garuda Terima Suap Pengadaan Pesawat, Erick Thohir Tegas Putuskan Kontrak
Pada pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan sopir Edy mengambil koper yang diduga berisi dari dalam mobil Agung untuk dipindahkan ke bagasi milik Edy.
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” papar Firli.
KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.
Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diamankan KPK di Rumah Dinasnya.