Kasus Korupsi
Kronologi Nurdin Abdullah Ditangkap, Jubir Bantah Ada OTT: Jam 2 Pagi Dijemput, Tak Digeledah
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (27/2/2021).
Pihak juru bicara menyebut kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama 5 Orang, Bukti Sekoper Uang Rp 1 Miliar
"Terkait dengan dijemputnya Bapak Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di kediamannya di rumah jabatan gubernur, tentu KPK punya prosedur yang saya tidak tahu apakah bagian dari OTT," kata Veronica Moniaga.
"Pada saat dijemput oleh KPK, beliau tidak sedang terlibat dalam tindak pidana," ungkapnya.
Saat kejadian, Nurdin Abdullah diketahui sedang berada di rumah dinasnya.
Ia sedang bersama keluarga ketika rumahnya disambangi pada dini hari.
"Beliau sedang istirahat bersama di rumah jabatan gubernur. KPK datang sekitar pukul 02.00 WITA dini hari," papar Veronica.
Di rumah Nurdin, menurut Veronica, petugas meminta bertemu dengan sang gubernur.
Selanjutnya Nurdin diminta ikut ke Jakarta.
Veronica menyebut Nurdin dimintai keterangan sebagai saksi.
Veronica membenarkan Nurdin tengah tidur ketika rumahnya digedor petugas.
"Tidak banyak informasi yang disampaikan petugas KPK, hanya ingin menjemput Bapak," ungkapnya.
"Sejauh ini memang petugas KPK datang dengan baik menjemput Bapak," tambah Veronica.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK, Ini Kata Juru Bicara
Ia juga membantah adanya penggeledahan di rumah Nurdin,
"Tidak ada penggeledahan, memang hanya ingin bertemu Bapak Gubernur pada dini hari tadi," jelas sang juru bicara.
Dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya OTT telah dilakukan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).
Dugaan penerimaan uang proyek tersebut diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui Edy.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju sebuah rumah makan di Makassar, tempat Edy sudah menunggu.
Keduanya lalu menuju Jalan Hasanuddin, Makassar.
AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Baca juga: Bongkar Oknum Petinggi Garuda Terima Suap Pengadaan Pesawat, Erick Thohir Tegas Putuskan Kontrak
Pada pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan sopir Edy mengambil koper yang diduga berisi dari dalam mobil Agung untuk dipindahkan ke bagasi milik Edy.
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” papar Firli.
KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.
Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diamankan KPK di Rumah Dinasnya.