Breaking News:

Vaksin Covid

Ramai Kasus Nakes Meninggal Pasca-divaksin Covid-19, Kemkes: 2 Minggu setelah Disuntik Memang Rawan

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menanggapi kasus meninggalnya dua tenaga kesehatan (nakes) seusai disuntik vaksin Covid-19.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Dokumentasi Kemkes.go.id
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19. 

Hindra mengakui vaksin tidak menjamin seseorang terbebas 100 persen dari Virus Corona.

Vaksin hanya berfungsi mencegah dampak serius apabila seseorang tertular virus.

"Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi," tegasnya.

Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).

Dilansir TribunWow.com, alur pendaftaran tersebut dicantumkan dalam situs kemkes.go.id.

Diketahui tahap awal vaksinasi bagi lansia sudah dimulai di DKI Jakarta.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Guru Bareng Anies dan Nadiem Makarim, Jokowi: Semester 2 Bisa Pendidikan Tatap Muka

Diharapkan wilayah-wilayah lain dapat segera menyusul.

Sementara ini vaksin difokuskan untuk Jawa dan Bali dengan proporsi 70 persen dari jumlah yang ada.

Setelah DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi lainnya, seperti Bandung, Denpasar, Medan, Makassar, dan lain-lain.

ILUSTRASI VAKSIN LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2).
ILUSTRASI VAKSIN LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sasaran ini ditetapkan mengingat banyaknya jumlah lansia di kawasan yang lebih rentan terhadap penularan Covid-19.

Mekanisme vaksinasi bagi lansia sendiri terdiri dari dua pilihan.

Pertama, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas.

Kedua, dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta.

Awalnya penerima pasien harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Halaman
123
Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Virus CoronaVaksinTenaga KesehatanKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved