Breaking News:

Terkini Daerah

Tanggapi 4 Ibu-ibu Disel bersama Balita karena Lempari Pabrik, DPR: Pikirkan Rasa Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyerukan pembebasan terhadap empat ibu-ibu yang ditahan karena melempari pabrik tembakau UD Mawar.

Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara soal empat ibu yang ditahan karena melempari pabrik tembakau dengan batu. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyerukan pembebasan terhadap empat ibu-ibu yang ditahan karena melempari pabrik tembakau UD Mawar.

Empat ibu-ibu yang ditahan itu adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49), telah jelas penanganannya.

Dilansir TribunWow.com, Sahroni mengaku prihatin karena di antara empat ibu-ibu tersebut, ada dua yang membawa serta anaknya di dalam sel.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (22/2/2021).

Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. (Kompas.com/Fitri R)

Baca juga: Baim Wong Bantu Evakuasi Korban Banjir Jakarta, Selamatkan Ibu dan Gendong Bayi yang Baru Lahir

Baca juga: Alasan Pemilik Pabrik Tembakau Tetap Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah: Bukan Sekali Ini Saja

Keempat ibu-ibu yang ditahan itu merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Sahroni, pemilik pabrik tembakau, Suhardi tak selayaknya melaporkan empat ibu itu ke polisi.

"Ini kan simple ya sebenarnya, dari yang dirugikan pabrik yang melaporkan," kata Sahroni.

"Harusnya jangan melaporkan orang yang lemah."

Sahroni menyebut, tak seharusnya perkara sepele dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, keempat ibu tersebut dipolisikan karena melempari pabrik dengan batu.

"Dikit-dikit lapor menggunakan pelaporan, penyidik langsung menyampaikan penerimaan laporan," ujar Sahroni.

"Dikembangkan dan akhirnya menjadi tujuan pokok pidana."

Baca juga: Alasan Pemilik Pabrik Tembakau Tetap Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah: Bukan Sekali Ini Saja

Baca juga: Dengar Ibu-ibu Menangis Curhat Fakta di Balik Gugatan Anaknya, Dedi Mulyadi: Ya Allah Ya Rabb

Sahroni menambahkan, sebelumnya, sudah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Ia mengatakan, keempat ibu itu melempari pabrik sebagai aksi protes warga setempat.

"Saya kemarin komunikasi dengan kapolda, sebelum berlanjut ada komunikasi yang tidak dapat titik temu," kata Sahroni.

Halaman
1234
Tags:
IbuBalitaPabrikAhmad SahroniLombok Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved