Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta 4 Ibu-ibu Dilaporkan karena Lempari Pabrik Tembakau di Lombok, Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah viral. Ini fakta selengkapnya.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/FITRI R
empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

Itulah yang membuatnya tidak tahan sehingga melaporkan ke kepolisian.

Suardi sendiri menunggu warga datang untuk membicarakan persoalan itu secara baik-baik untuk membuka kemungkinan damai.

”Kita tunggu berbulan-bulan, tidak ada yang datang, mungkin mereka juga merasa benar. Ya kita ikuti saja aturan, makannya dilanjutkan ke kejaksaan,” katanya.

Ia pun mengaku tidak tahu ternyata keempat ibu-ibu tersebut telah ditahan oleh kejaksaan.

”Saya tidak pernah tahu mereka ditahan, cuma itu saja,” katanya.

Akibat pelemparan itu, kata Suardi, beberapa bagian pabrik rusak.

Ada bagian yang bocor tapi sudah diperbaiki. ”Kalau tidak nanti rusak tembakau kita,” katanya.

Kerugian akibat pelemparan itu hanya Rp 4 juta lebih namun bukan nilai kerugian yang dipersoalkan.

”Cuma masalahnya, kenapa saya dihujat terus. Mereka merasa benar, saya juga bekerja sesuai prosedur,” katanya.

Akhirnya permasalahan tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum.

3. Mediasi Buntu

Upaya mediasi sebenarnya sudah dilalukan, beberapa kali pertemuan di kantor kepala desa hingga ke kantor polisi.

Tapi menurut Suardi, warga justru tidak mau menunjukkan niat baik menyelesaikan secara damai.

Sekarang, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara damai atau tidak diserahkan ke warga.

”Tergantung mereka, kalau mereka mau bertahan, bagaimana? masa saya sendiri,” katanya.

Baca juga: Empat Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempari Pabrik Tembakau, Anggota DPD RI Bandingkan Kasus Gisel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Tags:
Lombok TengahNusa Tenggara Barat (NTB)IbuBalitaPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved