Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta 4 Ibu-ibu Dilaporkan karena Lempari Pabrik Tembakau di Lombok, Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah viral. Ini fakta selengkapnya.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/FITRI R
empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

TRIBUNWOW.COM - Viral kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari Tribun Lombok, empat ibu rumah tangga yang ditahan di Rutan Praya adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40)

Kasus ini berawal saat empat ibu-ibu ini melempari pabrik tembakau.

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). ()
MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). () (Dok. Komisi IV DPRD Loteng)

Baca juga: Alasan Pemilik Pabrik Tembakau Tetap Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah: Bukan Sekali Ini Saja

Akibat aksi tersebut, sang pemilik Pabrik tembakau UD Mawar Putra di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng mengaku keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Masalah ini sebenarnya sudah dimediasi namun menemui jalan buntu.

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 JUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Reaksi Polda NTB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar.

Ia menjelaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan perusakan melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Keempat ibu-ibu tersebut disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penara.

“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).

Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan) polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Tags:
Lombok TengahNusa Tenggara Barat (NTB)IbuBalitaPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved