Terkini Daerah
Fakta 4 Ibu-ibu Dilaporkan karena Lempari Pabrik Tembakau di Lombok, Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah viral. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Viral kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikutip dari Tribun Lombok, empat ibu rumah tangga yang ditahan di Rutan Praya adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40)
Kasus ini berawal saat empat ibu-ibu ini melempari pabrik tembakau.

Baca juga: Alasan Pemilik Pabrik Tembakau Tetap Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah: Bukan Sekali Ini Saja
Akibat aksi tersebut, sang pemilik Pabrik tembakau UD Mawar Putra di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng mengaku keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
Masalah ini sebenarnya sudah dimediasi namun menemui jalan buntu.
Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 JUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Reaksi Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar.
Ia menjelaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan perusakan melakukan proses hukum sesuai prosedur.
Keempat ibu-ibu tersebut disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penara.
“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).
Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan) polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Sehingga Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.