Breaking News:

Terkini Daerah

Cekcok di Pesan Singkat Berlanjut Pakai Senjata Api Vs Senjata Tajam, Satu Orang Tewas

Duel maut dua pria yang saling kenal, dari awalnya hanya cekcok berbuntut penusukan hingga ada korban jiwa.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
Kompas
ILUSTRASI - Cekcok di Pesan Singkat Berlanjut Pakai Senjata Api Vs Senjata Tajam, Satu Orang Tewas 

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," lanjut HY.

Ramon Zamora kemudian mengatakan bahwa tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat E KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramon, Senin (22/2/2021).

"Untuk penetapan pasal dan ancaman hukuman tidak berdasarkan itu. Pengakuan yang meringankan bisa disampaikan saat di pengadilan," ucap Ramon.

Senjata Api Korban akan Diselidiki Polisi

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, polisi akan melakukan penyelidikan terkait senjata api jenis revolver yang dimiliki oleh korban yang berinisial J.

"Terkait senjata api rakitan itu tetap akan kami sediliki, dari mana korban bisa dapatkan dan kegunaan senjata tersebut," ucap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021). (Tribunwow/Ulfa)

Sebagian artikel telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi 2 Pengendara Avanza di Tanggamus Bertikai hingga Berujung Kematian, Duel Maut 2 Pemuda di Tepi Jalinbar Tanggamus Pakai Pisau dan Pistol, Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat, Tersangka Duel Maut Berujung Kematian di Jalinbar Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara, dan Polisi Selidiki Senpi Rakitan Milik Korban Tewas dalam Duel Maut di Jalinbar Tanggamus.

Tags:
PembunuhanLampungPerkelahianTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved